x_3c151c33

Senin, 27 Juni 2011

HIKMAH PUASA

Memang manusia hanya dapat merencanakan, selebihnya Allah-lah yang menentukan. Sama halnya ketika saya tidak berencana untuk datang ke suatu majelis. Namun di perjalanan pulang saya bertemu dengan saudari saya yang mengajak untuk datang di KAFILAH (Kajian Fiqih Muslimah-Biro Keputrian UKKI) saat itu Senin, 20 Juni 2011. Dan Saya baru ingat kalau ada KAFILAH setiap Senin jam empat sore yang sebenarnya ini pertama kali saya ke sana (karena biasanya saya kuliah tapi kebetulan kuliah saat tu berakhir lebih awal). KAFILAH saat itu sedang mengkaji mengenai Hikmah Puasa. Beberapa hikmah puasa  adalah
·         Tazkiyatun Nafs
·         Menyehatkan badan
Kemenangan ruh Ilahi atas materi, akal pikiran atas nafsu syahwat. “orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan, ketika berbuka ia bahagia dengan bukanya, ketika bertemu dengan Tuhannya ia berbahagia dengan puasanya itu”
·         Puasa merupakan Tarbiyah bagi Iradah (kemauan), jihad bagi jiwa, pembiasaan kesabaran.
·         Puasa berpengaruh mematahkan gelora syahwat
·         Menajamkan perasaan terhadapa nikmat Allah. Merasakan nikmatnya kenyang/lapar
·         Puasa juga mempunyai hikmah ijtima’iyah (social)
“Barang siapa member makanan untuk berbuka orang yang brpuasa, ia mendapat pahala sepeti pahalanya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa itu”
·         Gabungan dari semua itu, puasa dapat mempersiakan orang menuju derajat taqwa.
Demikan itu poin-poin yang diambil dari buku Fiqih Puasa (dr. Yusuf Qardhawi) dijelaskan oleh Bu Suci. Namun dalam hati ini kemudian muncul pertanyaan bagaimana hukumya puasa ketika kita berniat puasa tidak pada malam hari lantaran baru tahu bahwa hari itu adalah hari puasa sunnah namun Allah masih menjaga kita belum makan dan minum selama itu. Dan jawaban dari Bu suci adalah boleh. Tentuya Bu Suci juga berpedoman pada dalil yang kuat, tidak sembarang menjawab.
Semoga bemanfaat bagi teman-teman yag membaca tulisan ini. Karena ada beberapa teman dan adik kelas yang menanyakan hal yang serupa.